Medan, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan bahwa kebijakan yang ditandatangani Rico Waas pada 13 Februari 2026 itu tidak bertujuan melarang masyarakat berdagang.
“Terbitnya surat edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540 tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas non-halal,” ujar Sofyan di kantornya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
Baca juga:Viral! Ketua RT di Banjarnegara Diduga Rekam Tetangga Mandi, Laporan Polisi Mandek
Menurut Sofyan, aktivitas penjualan daging non-halal di ruang terbuka berpotensi memicu gangguan lingkungan, kesehatan, serta ketidaknyamanan masyarakat, terutama bila berada di dekat fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Sebagai solusi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.
“Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar juga telah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun bagi pedagang,” kata Sofyan.
Pemko Buka Ruang Dialog
Sofyan menambahkan, Wali Kota Medan membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat guna membahas kebijakan tersebut agar dipahami secara utuh.
“Dengan dialog, diharapkan tujuan surat edaran ini dapat lebih jelas, diterima, dan dipahami masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:Viral! Narasi Istri Mandiri Finansial Disebut Lunturkan Rasa Hormat ke Suami, Publik Terbelah
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan surat edaran tersebut bukan larangan berjualan.
“Intinya tidak ada larangan menjual daging berkaki empat maupun non-halal. Yang ditata adalah lokasi penjualannya,” kata Citra.
Ia menjelaskan, pedagang tetap dapat berjualan selama tidak menggunakan badan jalan serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman label produk.
Citra juga menyebut kebijakan ini merupakan penguatan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya dan disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini