Pekanbaru, Sinata.id – Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit kembali memicu perhatian setelah pemerintah menetapkan skema baru melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru itu, alokasi DBH sawit untuk daerah resmi ditetapkan sebesar 4 persen.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, mengatakan DBH sawit memiliki karakter berbeda dibandingkan DBH dari sektor sumber daya alam lainnya seperti minyak, gas, maupun mineral batu bara.
Menurut Sandy, pembentukan skema DBH sawit merupakan respons pemerintah terhadap besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional dan daerah.
“Pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan penggunaan DBH sawit telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah penghasil sawit.
Selain infrastruktur, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung peningkatan produktivitas daerah.
Sandy menegaskan angka alokasi 4 persen merupakan hasil evaluasi bersama pemerintah pusat dan DPR RI setelah meninjau implementasi kebijakan sebelumnya.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini