Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

DBH Sawit Dipangkas Jadi 4 Persen, Daerah Penghasil Mulai Gelisah

pekerja sektor sawit
Pekerja di perkebunan sawit. (Foto: Ist)

Pekanbaru, Sinata.id – Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit kembali memicu perhatian setelah pemerintah menetapkan skema baru melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru itu, alokasi DBH sawit untuk daerah resmi ditetapkan sebesar 4 persen.

Advertisement

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, mengatakan DBH sawit memiliki karakter berbeda dibandingkan DBH dari sektor sumber daya alam lainnya seperti minyak, gas, maupun mineral batu bara.

Menurut Sandy, pembentukan skema DBH sawit merupakan respons pemerintah terhadap besarnya kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional dan daerah.

“Pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan penggunaan DBH sawit telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah penghasil sawit.

Selain infrastruktur, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung peningkatan produktivitas daerah.

Sandy menegaskan angka alokasi 4 persen merupakan hasil evaluasi bersama pemerintah pusat dan DPR RI setelah meninjau implementasi kebijakan sebelumnya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini