Jakarta, Sinata.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan penghasilan hingga 300 persen sempat memicu kehebohan publik, khususnya di kalangan guru di seluruh Indonesia.
Kebahagiaan sempat muncul setelah pernyataan tersebut dikaitkan dengan kenaikan gaji guru. Namun, momen itu hanya berlangsung singkat setelah diketahui terjadi kekeliruan penyebutan dalam pidato resmi di DPR.
Isu kenaikan gaji 300 persen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Salah Sebut di Tengah Pidato Resmi
Dalam pidatonya, Prabowo awalnya menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan guru hingga hampir 300 persen. Namun, ia kemudian langsung mengoreksi ucapannya.
“Pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya… eh hakim, maaf hakim,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Presiden segera menyadari kekeliruan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan signifikan itu sebenarnya ditujukan untuk para hakim, bukan guru.
Momen salah ucap tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, dan dengan cepat viral di media sosial setelah cuplikan videonya tersebar luas.
Gaji Hakim Naik Hampir 300 Persen
Setelah melakukan koreksi, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memang menaikkan penghasilan hakim secara signifikan, bahkan mencapai hampir 300 persen pada kelompok tertentu.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari reformasi sektor peradilan untuk memperkuat integritas dan independensi aparat hukum.
Menurut Presiden, peningkatan kesejahteraan diperlukan agar hakim tidak mudah dipengaruhi oleh praktik korupsi maupun intervensi pihak lain.
Tujuan Kenaikan: Perkuat Integritas Peradilan
Pemerintah menilai penguatan kesejahteraan hakim menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang bersih dan profesional.
Selain itu, reformasi ini juga ditujukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Prabowo juga menyinggung bahwa penghasilan hakim di Indonesia kini disebut lebih kompetitif dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Respons Publik dan Klarifikasi
Cuplikan video salah ucap tersebut memicu beragam respons warganet. Sebagian sempat mengira kenaikan gaji berlaku untuk guru, hingga kemudian muncul klarifikasi bahwa yang dimaksud adalah hakim.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dalam kebijakan pendidikan nasional, meski dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara.
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian penghasilan aparatur negara, termasuk guru dan ASN lainnya, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran.
Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini