Jakarta, Sinata.id – DPR RI menegaskan, bahwa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjamin asas keadilan dalam distribusi kuota haji nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, saat memberikan keterangan mewakili DPR RI secara virtual dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kehadiran DPR dalam persidangan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menyikapi permohonan pengujian undang-undang.
Abdullah menjelaskan, norma yang dipersoalkan pemohon, khususnya penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU 14/2025, merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Perubahan tersebut, kata dia, dirancang agar regulasi lebih fleksibel dan terukur, namun tetap berada dalam pengawasan legislatif.
Legislator Fraksi PKB itu menekankan bahwa frasa “dan/atau” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang kewenangan tanpa batas bagi pemerintah. Sebaliknya, formulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika penyelenggaraan haji, seperti panjangnya daftar tunggu, keterbatasan kuota nasional, serta kondisi objektif di tiap daerah.
Ia mengungkapkan, praktik penyelenggaraan haji sebelumnya menunjukkan adanya disparitas masa tunggu antarprovinsi yang cukup lebar. Ketimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi jemaah dan memicu persoalan sosial.
“Melalui pengaturan yang baru, DPR dan pemerintah berupaya menciptakan pembagian kuota yang lebih proporsional sehingga perbedaan masa tunggu antarwilayah dapat diminimalkan,” ujar Abdullah yang juga politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
Lebih lanjut, ia menegaskan prinsip checks and balances tetap dijaga. Penetapan kuota haji Indonesia, termasuk jika terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, harus dibahas bersama dan memperoleh persetujuan DPR RI.
Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam kerangka pengawasan legislatif sesuai dengan prinsip konstitusi.
Menutup pernyataannya, Abdullah menyebut perubahan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola. DPR RI, kata dia, menghormati proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Ia menambahkan, pengujian undang-undang tersebut menjadi ruang refleksi bersama untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah. “DPR terbuka terhadap kritik dan masukan publik sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini