Depok, Sinata.id – Universitas Indonesia memperkuat penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum.
Universitas Indonesia (UI) membentuk Tim Ahli dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Langkah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya memastikan proses investigasi berjalan menyeluruh, objektif, dan adil atas laporan bernomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Pembentukan tim ini menjadi bagian dari strategi UI untuk mendukung pendalaman laporan yang sedang ditangani Satgas PPK.
Tim Ahli dibentuk dengan pembagian peran sesuai bidang keahlian masing-masing.
Mereka akan menangani sejumlah aspek penting, mulai dari asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta serta pembuktian, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan.
Dengan skema tersebut, UI menargetkan proses pemeriksaan berjalan independen, akuntabel, dan berbasis fakta.
UI menjelaskan penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan utama, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, pemeriksaan terlapor, korban, dan saksi, serta penyusunan rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Selain itu, asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis juga dapat dilakukan guna memperkuat pembuktian.
Seluruh hasil pemeriksaan nantinya dibahas dalam rapat internal tim sebelum diserahkan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Jaga Integritas Proses
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan pelibatan tenaga ahli merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga kualitas proses pemeriksaan.
“Saat ini penanganan sudah masuk tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat dengan prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
UI juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penanganan.
Seluruh tahapan disebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Peraturan Rektor UI terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Perkembangan kasus, menurut UI, akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini