Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memastikan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali diterbitkan mulai Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, penerbitan surat rekomendasi tersebut sempat terkendala akibat kekosongan pejabat definitif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tapteng.
Sekretaris DKP Tapteng, Azwar Sitompul, menegaskan pihaknya kini telah memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.
“Hari ini rekomendasi pembelian BBM nelayan akan dikeluarkan,” ujar Azwar kepada awak media.
Menurutnya, setelah menerima laporan dan keluhan dari para nelayan, pihak DKP langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng. Pemkab Tapteng kemudian menyurati BPH Migas agar kewenangan penerbitan rekomendasi tetap dapat diberikan meski jabatan kepala dinas masih dalam masa transisi.
“Sudah kami sampaikan ke BPH Migas dan telah disetujui. Surat rekomendasi sudah bisa diterbitkan hari ini,” katanya.
Azwar menjelaskan, keterlambatan penerbitan rekomendasi sebelumnya terjadi karena belum adanya pendelegasian kewenangan dari pejabat kepala dinas sebelumnya.
“Kemarin juga sudah ada koordinasi dari Pertamina bahwa harus kepala dinas yang menerbitkan. Karena itu, Sekda menyurati BPH Migas di Jakarta dan akhirnya disetujui,” jelasnya.
Sementara itu, Operator DKP Tapteng, Nazar, menyebut nelayan wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Persyaratan tersebut di antaranya kapal berkapasitas 1 hingga 30 Gross Ton (GT), BPKB, KTP pemilik kapal, serta penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
“Kalau menggunakan alat tangkap ilegal seperti bom, tentu tidak bisa,” tegas Nazar.
Berdasarkan data DKP Tapteng, terdapat ratusan kapal yang telah terdaftar sebagai penerima rekomendasi BBM subsidi. Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pengisian BBM di SPBN yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.
Nazar menambahkan, masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM subsidi tersebut selama satu bulan. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini