Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsSimalungun

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

terbukti dagang sabu, sejoli dihukum 8 dan 9 tahun penjara di simalungun
Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada dua sejoli, Rico Ardian dan Syaprianum Nasution, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Rico divonis 9 tahun penjara, sedangkan Syaprianum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Advertisement

Sidang dipimpin Hakim Surtiyono, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra PN Simalungun.

“Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Maka untuk mengadili, menyatakan terhadap terdakwa Rico Ardian dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa Syaprianum Nasution dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama,” ujar Surtiyono.

Baca Juga  Diprotes Warga, Material Proyek Perumahan Mengancam Nyawa

Rico dan Supriyanum tampak tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan terhadap mereka.

Terhadap vonis yang dibacakan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut apakah akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agus Situmorang, menuntut Rico Ardian dengan hukuman penjara 10 tahun dan Syaprianum dengan hukuman 9 tahun.

Diketahui, Rico dan Syaprianum ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 1 Februari 2025 di belakang rumah milik seseorang bernama Aji di Huta II, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip diduga sabu, 24 bungkus plastik klip lainnya, serta 22 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 49,45 gram.

Baca Juga  Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, buku catatan kecil, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini