Tersangka Ditetapkan, Senjata Rakitan Ditemukan
Bergerak cepat, Pomdam II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Kurang dari 24 jam, Pomdam II Sriwijaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sertu MRR selaku pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yordania, Minggu (17/5/2026) dilansir dari Liputan6.
Proses penyelidikan intensif dilakukan oleh Denpom II/4 Palembang, meliputi olah TKP, pemeriksaan 21 saksi, pengamanan rekaman CCTV, hingga koordinasi dengan rumah sakit untuk proses autopsi.
Temuan mengejutkan muncul dari hasil penyidikan: senjata yang digunakan pelaku ternyata bukan senjata dinas, melainkan senjata api rakitan jenis korek api.
“Senpira jenis korek api jadi alat bukti, untuk kepemilikan perlu pendalaman,” ujar Yordania.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata rakitan tersebut — pertanyaan besar yang belum terjawab: dari mana seorang prajurit aktif mendapatkan senjata ilegal itu?
Berkas Segera Dilimpahkan ke Otmil
Berkas perkara Sertu MRR dipastikan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang untuk proses hukum selanjutnya.
Kodam II Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kita ungkap perkara ini secara profesional, kita ungkap semuanya,” pungkas Yordania. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini