Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Temuan BPK Mengemuka, Kepala BP Batam Disorot dan Diminta Bertanggung Jawab

temuan bpk mengemuka, kepala bp batam disorot dan diminta bertanggung jawab
Ratama Saragih

Batam, Sinata.id – Badan Pengusahaan Batam menjadi perhatian publik setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga Triwulan III 2024.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah persoalan serius dalam penggunaan keuangan.

Advertisement

Dalam laporan yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, ditemukan beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sembilan proyek di Direktorat Infrastruktur Kawasan dengan nilai sekitar Rp5,17 miliar.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pembayaran upah lembur tenaga kebersihan di Biro Umum sebesar Rp337 juta. BPK juga mencatat masalah pada pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja di Direktorat Pengamanan Aset senilai Rp141 juta.

Baca Juga  Jalur Gelap Impor Minyak dan Manipulasi Harga

Menanggapi temuan tersebut, Rabu (18/3/2026), pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih menilai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Ia merujuk pada surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Muhammad Rudi pada 30 Januari 2026.

Pada dokumen itu, katanya, disebutkan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, sehingga konsekuensi hukum dinilai harus siap dihadapi jika terbukti terjadi pelanggaran.

Ratama juga mengungkapkan adanya temuan lain di luar tiga poin utama tersebut yang jika diakumulasi berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, kondisi seperti itu mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini