Batam, Sinata.id – Badan Pengusahaan Batam menjadi perhatian publik setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga Triwulan III 2024.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya sejumlah persoalan serius dalam penggunaan keuangan.
Dalam laporan yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, ditemukan beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sembilan proyek di Direktorat Infrastruktur Kawasan dengan nilai sekitar Rp5,17 miliar.
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pembayaran upah lembur tenaga kebersihan di Biro Umum sebesar Rp337 juta. BPK juga mencatat masalah pada pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja di Direktorat Pengamanan Aset senilai Rp141 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Rabu (18/3/2026), pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih menilai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Ia merujuk pada surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Muhammad Rudi pada 30 Januari 2026.
Pada dokumen itu, katanya, disebutkan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, sehingga konsekuensi hukum dinilai harus siap dihadapi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Ratama juga mengungkapkan adanya temuan lain di luar tiga poin utama tersebut yang jika diakumulasi berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, kondisi seperti itu mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini