Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik ketenagakerjaan yang mencuat di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kini memasuki babak baru. Setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan tidak memiliki data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK, penasehat hukum Ikhsan Gunawan meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Ikhsan, informasi yang disampaikan Disnaker Kota Pematangsiantar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, keberadaan PP maupun PKB merupakan instrumen penting yang menjadi dasar pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Dengan tidak adanya PP maupun PKB di PT SHK, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tata tertib kerja, mekanisme pemberian sanksi, hak cuti, jam kerja, lembur hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Ikhsan Gunawan, Sabtu (6/6/2026).
Sorotan terhadap PT SHK sebelumnya muncul setelah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.
“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir saat dikonfirmasi Sinata.id melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut muncul di tengah bergulirnya persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi. Sebelumnya, Godfrit mengaku mengalami sejumlah tindakan perusahaan mulai dari perpindahan penugasan, penurunan jabatan tanpa surat keputusan resmi, pemotongan upah, hingga penerbitan Surat Peringatan secara beruntun.
Bagi Ikhsan, kondisi tersebut justru membuat keberadaan PP maupun PKB menjadi semakin penting untuk ditelusuri. Sebab, seluruh kebijakan perusahaan yang menyangkut hak dan kewajiban pekerja seharusnya memiliki landasan aturan yang jelas dan sah menurut hukum.
“Kalau memang tidak ada PP atau PKB, maka muncul pertanyaan mendasar. Dasar aturan apa yang digunakan perusahaan untuk mengatur tata tertib kerja, memberikan sanksi, menerbitkan surat peringatan, melakukan mutasi, penurunan jabatan, mengatur jam kerja, lembur maupun hak-hak pekerja lainnya? Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja atau buruh untuk membuat Peraturan Perusahaan apabila di perusahaan tersebut belum terdapat Perjanjian Kerja Bersama.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan menciptakan kepastian dalam hubungan industrial.
“Peraturan Perusahaan merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Karena itu keberadaannya menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja,” katanya.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga mengingatkan bahwa Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Peraturan Perusahaan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada dokumen. Tetapi apakah aturan itu telah dibuat dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, apabila benar perusahaan belum memiliki PP yang telah disahkan sebagaimana diatur undang-undang, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
“Jika benar demikian, maka patut diduga perusahaan telah mengabaikan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di internal perusahaan. Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap norma hubungan industrial,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Saya meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK. Perlu ada kejelasan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak. Jangan sampai hak-hak pekerja berada dalam ketidakpastian akibat tidak jelasnya aturan yang menjadi dasar hubungan kerja,” tegasnya.
Ikhsan juga menyinggung adanya ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tertentu yang diatur undang-undang.
Menurutnya, Pasal 188 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta terhadap pelanggaran ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut.
“Karena itu pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu terdapat mekanisme dan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan yang dialami Godfrit Freddy Sianturi juga memunculkan pertanyaan lain mengenai hubungan kerja di lingkungan perusahaan. Selain mengaku bekerja di PT SHK, Godfrit sebelumnya menyebut menerima transfer gaji dari PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya terdaftar melalui PT SHK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Disnaker Kota Pematangsiantar mengenai belum terdaftarnya PP maupun PKB perusahaan tersebut. Sinata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan secara berimbang. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini