Pematangsiantar, Sinata.id – Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) mulai memunculkan sorotan terhadap administrasi ketenagakerjaan perusahaan. PT SHK sendiri diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi sejumlah produk konsumsi, di antaranya rokok merek Union, Hero, dan Marcopolo serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar mengungkap bahwa hingga saat ini tidak terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, saat dikonfirmasi pada Selasa, (2/06/2026), melalui pesan WhatsApp.
“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir.
Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK bernama Godfrit Freddy Sianturi.
Saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Pematangsiantar, Selasa, (2/06/2026), Godfrit kembali membeberkan kronologi persoalan hubungan kerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Ia mengaku sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales & Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga. Namun, setelah menjalani operasi akibat patah tulang pada lengan kiri, dirinya tetap diminta menjalankan pekerjaan dan beberapa kali mengalami perpindahan penugasan mulai dari Sibolga, Padangsidimpuan, hingga akhirnya dipindahkan ke Pematangsiantar.
“Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.
Menurut Godfrit, persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada perpindahan penugasan. Ia mengaku kemudian diturunkan dari jabatan Penanggung Jawab Sales & Distribusi Sibolga menjadi Pembantu Umum (PU) tanpa adanya Surat Keputusan resmi dari perusahaan.
“Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Godfrit juga mengaku mengalami pemotongan upah dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan tertulis.
“Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun kepada Godfrit pada 27 dan 28 April 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, kedua surat peringatan tersebut diterbitkan PT SHK dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diperintahkan atasan atau pimpinan.
Dalam dokumen itu turut tercantum nama Edy Chen dan William pada bagian surat peringatan yang diterbitkan perusahaan.
Penerbitan SP secara beruntun itu pun memunculkan pertanyaan terkait dasar aturan internal perusahaan dalam melakukan mutasi penugasan, penurunan jabatan, perubahan upah, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap pekerja. Terlebih, Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.
Di sisi lain, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam hubungan kerja di perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, meski Godfrit diketahui bekerja dan menjalankan tugas di lingkungan PT SHK, pembayaran gaji disebut dilakukan oleh perusahaan lain, yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC).
Terkait hal tersebut, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, sebelumnya menyatakan bahwa PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Menurutnya, PT SHK dan PT STTC merupakan dua badan hukum berbeda yang hanya memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja. Dimana Edy Chen menjelaskan PT SHK hanya membeli produk dari PT STTC untuk kemudian dipasarkan dan didistribusikan ke sejumlah daerah.
Informasi mengenai mekanisme hubungan kerja dan pembayaran gaji tersebut tetap memunculkan pertanyaan di tengah mencuatnya persoalan ketenagakerjaan yang dialami Godfrit.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berbeda.
“Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” tulisnya.
Meski demikian, Robert menyebut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung terhadap persoalan tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” katanya.
Merasa persoalan yang dialaminya tidak kunjung memperoleh kejelasan, Godfrit mengaku dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Ia menyebut akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia serta Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
“Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan administrasi ketenagakerjaan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Godfrit, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dialaminya tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, namun juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
“Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur yang memiliki kewenangan koordinasi terhadap Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK, serta William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan ketiganya belum membalas pesan WhatsApp awak media terkait perkembangan persoalan tersebut. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini