Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker

terungkap, tak ada data pp/pkb pt suryatama harapan kita di disnaker
Drs. Robert Samosir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) mulai memunculkan sorotan terhadap administrasi ketenagakerjaan perusahaan. PT SHK sendiri diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi sejumlah produk konsumsi, di antaranya rokok merek Union, Hero, dan Marcopolo serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.

Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar mengungkap bahwa hingga saat ini tidak terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, saat dikonfirmasi pada Selasa, (2/06/2026), melalui pesan WhatsApp.

“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK bernama Godfrit Freddy Sianturi.

Saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Pematangsiantar, Selasa, (2/06/2026), Godfrit kembali membeberkan kronologi persoalan hubungan kerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Ia mengaku sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales & Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga. Namun, setelah menjalani operasi akibat patah tulang pada lengan kiri, dirinya tetap diminta menjalankan pekerjaan dan beberapa kali mengalami perpindahan penugasan mulai dari Sibolga, Padangsidimpuan, hingga akhirnya dipindahkan ke Pematangsiantar.

Baca Juga  Bupati Taput Dorong Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Forum PPID APKASI

“Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.

Menurut Godfrit, persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada perpindahan penugasan. Ia mengaku kemudian diturunkan dari jabatan Penanggung Jawab Sales & Distribusi Sibolga menjadi Pembantu Umum (PU) tanpa adanya Surat Keputusan resmi dari perusahaan.

“Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Godfrit juga mengaku mengalami pemotongan upah dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan tertulis.

“Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun kepada Godfrit pada 27 dan 28 April 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, kedua surat peringatan tersebut diterbitkan PT SHK dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diperintahkan atasan atau pimpinan.

Dalam dokumen itu turut tercantum nama Edy Chen dan William pada bagian surat peringatan yang diterbitkan perusahaan.

Penerbitan SP secara beruntun itu pun memunculkan pertanyaan terkait dasar aturan internal perusahaan dalam melakukan mutasi penugasan, penurunan jabatan, perubahan upah, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap pekerja. Terlebih, Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.

Baca Juga  Dr. Sarbudin Panjaitan Soroti Pemberian SP1 dan SP2 Beruntun oleh PT SHK

Di sisi lain, muncul pula dugaan ketidaksesuaian dalam hubungan kerja di perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, meski Godfrit diketahui bekerja dan menjalankan tugas di lingkungan PT SHK, pembayaran gaji disebut dilakukan oleh perusahaan lain, yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC).

Terkait hal tersebut, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, sebelumnya menyatakan bahwa PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Menurutnya, PT SHK dan PT STTC merupakan dua badan hukum berbeda yang hanya memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja. Dimana Edy Chen menjelaskan PT SHK hanya membeli produk dari PT STTC untuk kemudian dipasarkan dan didistribusikan ke sejumlah daerah.

Informasi mengenai mekanisme hubungan kerja dan pembayaran gaji tersebut tetap memunculkan pertanyaan di tengah mencuatnya persoalan ketenagakerjaan yang dialami Godfrit.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berbeda.

“Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” tulisnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut II Sarat Masalah, Bahkan Hak Pekerja pun Tak Diberi

Meski demikian, Robert menyebut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung terhadap persoalan tersebut.

“Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” katanya.

Merasa persoalan yang dialaminya tidak kunjung memperoleh kejelasan, Godfrit mengaku dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia menyebut akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia serta Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

“Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan administrasi ketenagakerjaan perusahaan,” tegasnya.

Menurut Godfrit, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dialaminya tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, namun juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.

“Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur yang memiliki kewenangan koordinasi terhadap Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK, serta William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan ketiganya belum membalas pesan WhatsApp awak media terkait perkembangan persoalan tersebut. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini