Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam informasi dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi turun ke lapangan melakukan peninjauan dan penyelidikan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda N.J. Silalahi bersama personel Unit III Tipidter melakukan penyisiran di area yang disebut dalam laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, menjelaskan bahwa langkah pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Personel turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan terkait informasi dugaan aktivitas Galian C ilegal,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan sebagaimana yang beredar di media sosial. Aparat juga tidak mendapati alat berat maupun kendaraan pengangkut material yang beroperasi di area tersebut.
Selain melakukan pengecekan titik lokasi utama, petugas turut memeriksa sejumlah area di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum maupun berpotensi merusak lingkungan. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini