Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Syarat THR Bayar PBB, Wali Kota Siantar Diingatkan Tidak Buat Kebijakan yang Aneh-aneh

syarat thr bayar pbb, wali kota siantar diingatkan tidak buat kebijakan yang aneh-aneh
Ilham SInaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Ilham Sinaga tolak kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang mensyaratkan pencairan tunjangan hari raya (THR) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagaimana diketahui, pada 20 Februari 2026, Wali Kota Pematangsiantar ada menerbitkan surat nomor 025/900.1.13.1/899/II-2026. Surat itu berisi kebijakan wali kota yang mensyaratkan pencairan THR dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tahun 2026.

Advertisement

Melalui surat tersebut, bagi ASN yang ingin mendapat THR Tahun 2026 dan TPP bulan Februari 2926, harus melampirkan bukti pembayaran PBB tahun 2026. Baik terhadap  ASN yang tinggal di rumah kontrakan, rumah kos, yang memiliki rumah sendiri, maupun ASN yang memiliki objek PBB.

Baca Juga  Pekerja Proyek Renovasi Siantar Plaza Masih Juga "Layas" dengan K3

Surat itu ditandatangani Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Saat diverifikasi, Junaedi Sitanggang membenarkan keberadaan surat dimaksud.

Baca juga:  Di Siantar, Warga Nunggak PBB Rp 45,2 M, Total Pajak Tertunggak Capai Rp 51,6 M

Menurut Ilham Sinaga, kebijakan mensyaratkan bukti pembayaran PBB untuk pencairan THR, merupakan kebijakan yang aneh. Karena pencairan THR bagi ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Memangnya ada di PMK disebut harus bayar PBB dulu. Kan gak ada. Jadi jangan aneh-anehlah,” ujar Ilham Sinaga yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.

Kemudian Ilham menegaskan, bahwa melampirkan bukti pembayaran PBB untuk pencairan THR tidak relevan. Karena THR merupakan hak dari setiap ASN. Begitu pula dengan TPP yang merupakan hak bagi ASN yang telah memenuhi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Baca Juga  Kenaikan NJOP dan Rencana Relokasi Kantor BPBD Pematangsiantar Tuai Sorotan Publik

Lebih lanjut dikatakan Ketua Fraksi Demokrat ini, secara prinsip ia mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB.

Pun begitu, Ilham menilai, tetap saja wali kota tidak boleh menghalangi hak ASN untuk mendapat THR dengan syarat yang tidak relevan.

“Kalau ada ASN yang diketahui tidak bayar PBB, agar diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan dengan cara menghambat haknya,”  tandasnya, lalu meminta wali kota untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Pematangsiantar selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran tahun ini. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini