Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Sudah Dilarang Pengadilan, Odong-odong Siantar Masih Saja Beroperasi

sudah dilarang pengadilan, odong-odong siantar masih saja beroperasi
Kereta hias odong-odong masih beroperasi meski sudah dilarang lewat putusan pengadilan. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianyar yang melarang odong-odong beroperasi di Pematangsiantar, tidak diindahkan pengusaha kereta hias tersebut. Hal ini dapat dilihat wartawan di seputaran Lapangan Merdeka, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, masih beroperasinya kendaraan odong-odong.

Putusan pengadilan berawal dari gugatan warga Rindu Erwin Marpaung lewat kuasa hukum Pondang Hasibuan, yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kasat Lantas Polres Pematangsiantar. Putusan itu menyatakan kereta hias berupa odong-odong dilarang beroperasi.

Advertisement

Terkait masih beroperasinya wahana hiburan itu, Pondang menyatakan kepolisian lalai menindak odong-odong meski beropeasi ilegal. Dia menyayangkan aparat Polres Pematangsiantar melakukan pembiaran tersebut.

“Itu bentuk pembiaran dan perbuatan melawan hukum, karena sudah ada akta van dading-nya (akta perdamaian),” ujarnya dihubungi Sinata.id, Senin (27/10/2025).

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Absen di May Day 2026 Disorot Buruh

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengemudi odong-odong agar tak beroperasi.

“Tadi malam sudah kami imbau bang, yang piket kami datang kan kesitu,” ujar Friska melalui pesan singkat WhatsApp. Dia menyatakan untuk sementara waktu, personelnya tidak dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Bang untuk sementara perintah dari atasan tilang ditarik dulu, jadi kita belum bisa menilang manual, hanya bisa ETLE (tilang elektronik) ya. Nanti kalau ada perintah boleh menilang, kami akan tindak ya,” ujarnya.

Sebelumnya, putusan akta perdamaian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi, didampingi beranggotakan Nasfi Firdaus dan Rinding Sambara di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin (16/06/2025).

Baca Juga  Walikota Wesly dan ASN Pemko Pematangsiantar Rayakan Paskah Bersama

Salah satu poin penting dalam perdamaian tersebut menyatakan, penggugat dan para tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menggunakan bak penumpang, seperti odong-odong, telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini