Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Suara Masyarakat Adat Menggema di Balige, DPR Didesak Segera Sahkan RUU MA

masyarakat adat
Jhontoni Tarihoran dari perwakilan masyarakat adat berbicara dalam forum Baleg DPR RI di Balige, Kabupaten Toba. (Foto: KSPPM)

Mandek Hampir 20 Tahun

Dalam sambutannya, Marthin Manurung mengakui RUU Masyarakat Adat telah hampir dua dekade masuk daftar prioritas Prolegnas namun belum juga disahkan.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujar Marthin.

Advertisement

Ia juga mengungkapkan nomenklatur RUU yang sebelumnya memakai istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini kembali diubah menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi.

Forum di Balige sendiri menjadi salah satu lokasi serap aspirasi nasional selain Bali dan Sumatera Barat.

Proses Pengakuan Dinilai Rumit dan Politis

Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak, KSPPM, BRWA, dan Bakumsu menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap terlalu birokratis.

Mereka mengkritik proses identifikasi, validasi, dan verifikasi yang dinilai berpotensi mempersulit masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat mereka.

Selain itu, muncul kekhawatiran soal kriminalisasi masyarakat adat akibat tumpang tindih kawasan hutan dan izin konsesi perusahaan.

Masyarakat sipil bahkan mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani pendaftaran masyarakat adat agar tidak terjebak kepentingan politik lokal.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini