Mandek Hampir 20 Tahun
Dalam sambutannya, Marthin Manurung mengakui RUU Masyarakat Adat telah hampir dua dekade masuk daftar prioritas Prolegnas namun belum juga disahkan.
“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujar Marthin.
Ia juga mengungkapkan nomenklatur RUU yang sebelumnya memakai istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini kembali diubah menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi.
Forum di Balige sendiri menjadi salah satu lokasi serap aspirasi nasional selain Bali dan Sumatera Barat.
Proses Pengakuan Dinilai Rumit dan Politis
Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak, KSPPM, BRWA, dan Bakumsu menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap terlalu birokratis.
Mereka mengkritik proses identifikasi, validasi, dan verifikasi yang dinilai berpotensi mempersulit masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat mereka.
Selain itu, muncul kekhawatiran soal kriminalisasi masyarakat adat akibat tumpang tindih kawasan hutan dan izin konsesi perusahaan.
Masyarakat sipil bahkan mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani pendaftaran masyarakat adat agar tidak terjebak kepentingan politik lokal.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini