Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Maruli Siahaan Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penanganan Kasus di Indramayu

anggota komisi xiii dpr ri, maruli siahaan soroti dugaan kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di paoman, indramayu, yang kini menjadi perhatian publik.
Maruli Siahaan (ft:parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan soroti dugaan kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang kini menjadi perhatian publik.

Sorotan itu muncul setelah terdakwa, Ririn Rifanto, mengaku mengalami penyiksaan saat pemeriksaan hingga dipaksa mengakui perbuatan yang disebut tidak dilakukannya. Dalam persidangan, terdakwa juga mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan cedera fisik.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Maruli menegaskan penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

β€œPenegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada kekerasan untuk memaksakan pengakuan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga  Mudik Tersendat, DPR Desak BUMN Karya Benahi Infrastruktur dan Atasi Kemacetan

Menurutnya, apabila dugaan kekerasan itu terbukti, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi dan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945, UU HAM, serta Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Maruli mengatakan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.

Ia menilai dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan internal semata, melainkan harus dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam persidangan, sejumlah fakta juga mencuat, termasuk bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara serta pengakuan mengenai dugaan pelaku lain. Sementara itu, jaksa menghadirkan alat bukti forensik, keterangan saksi, dan jejak transaksi keuangan untuk memperkuat dakwaan.

Baca Juga  Menjelang Munas 2026, Pondang Hasibuan Desak Pembentukan DPC PERADI RBA di Seluruh Indonesia

Maruli meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan, namun memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM selama proses penyidikan dan penuntutan.

Ia menegaskan, apabila terdapat aparat yang terbukti melakukan penyiksaan atau kekerasan, maka proses hukum pidana harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak hanya sebatas sanksi etik atau administratif.

β€œJangan sampai demi mengejar pengakuan, hukum justru kehilangan legitimasi moralnya,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I tersebut. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini