Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang masa transisi tenaga pendidik honorer yang dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru di daerah.
Menurut Fikri, kebijakan pelarangan tenaga honorer sebenarnya telah dimulai sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun hingga kini, persoalan tenaga pendidik honorer belum sepenuhnya terselesaikan karena kebutuhan guru di lapangan masih tinggi.
βKebijakan tidak cukup hanya melarang. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi nyata, karena kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih sangat besar,β ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Politisi PKS itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif apabila dibarengi kepastian status bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Ia juga meminta para guru honorer tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Fikri mengaku memahami keresahan para tenaga honorer karena banyak sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan mereka.
Berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu kabupaten di Jawa Tengah bahkan diperkirakan mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pendidik di provinsi tersebut bisa mencapai sekitar 17 ribu guru.
Pemerintah sendiri menetapkan selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, guru non-ASN yang masih mengajar wajib terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Fikri mengingatkan, apabila proses pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak dipercepat, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan pelosok. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini