BALIGE, Sinata.id – Suara keras masyarakat adat menggema dalam forum kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Balige, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), berbagai organisasi masyarakat sipil hingga tokoh adat mendesak DPR RI agar segera mengesahkan aturan yang telah belasan tahun mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kunjungan kerja Baleg DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua Baleg Marthin Manurung dan dihadiri sejumlah kepala daerah dari kawasan Tapanuli, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat adat dari empat kabupaten di Sumatera Utara.
Namun forum tersebut tak sekadar menjadi agenda seremonial. Sejumlah perwakilan masyarakat adat menyampaikan kritik keras terhadap substansi RUU MA yang dinilai masih berbelit-belit dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.
Salah satu sorotan utama muncul terkait penggunaan istilah “pengakuan” masyarakat adat dalam RUU tersebut.
“Masyarakat adat tidak membutuhkan pengakuan dari negara. Kami sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Masyarakat adat menilai negara bukan pihak yang menciptakan masyarakat adat, melainkan berkewajiban melindungi hak-hak yang secara historis dan kultural sudah melekat sejak lama.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini