Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Suara Masyarakat Adat Menggema di Balige, DPR Didesak Segera Sahkan RUU MA

masyarakat adat
Jhontoni Tarihoran dari perwakilan masyarakat adat berbicara dalam forum Baleg DPR RI di Balige, Kabupaten Toba. (Foto: KSPPM)

BALIGE, Sinata.id  – Suara keras masyarakat adat menggema dalam forum kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Balige, Sabtu (9/5/2026).

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), berbagai organisasi masyarakat sipil hingga tokoh adat mendesak DPR RI agar segera mengesahkan aturan yang telah belasan tahun mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Advertisement

Kunjungan kerja Baleg DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua Baleg Marthin Manurung dan dihadiri sejumlah kepala daerah dari kawasan Tapanuli, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat adat dari empat kabupaten di Sumatera Utara.

Namun forum tersebut tak sekadar menjadi agenda seremonial. Sejumlah perwakilan masyarakat adat menyampaikan kritik keras terhadap substansi RUU MA yang dinilai masih berbelit-belit dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.

Salah satu sorotan utama muncul terkait penggunaan istilah “pengakuan” masyarakat adat dalam RUU tersebut.

“Masyarakat adat tidak membutuhkan pengakuan dari negara. Kami sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam forum tersebut.

Masyarakat adat menilai negara bukan pihak yang menciptakan masyarakat adat, melainkan berkewajiban melindungi hak-hak yang secara historis dan kultural sudah melekat sejak lama.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini