Jadi Tersangka Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Setelah pencopotan ketiga pimpinan tersebut, pemerintah menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung sekitar satu minggu sebelum status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Lidiknya sekitar satu minggu. Naik sidiknya baru beberapa hari lalu,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, meski penyelidikan baru dilakukan dalam sepekan terakhir, Kejagung telah mempelajari dugaan penyimpangan dalam program MBG sejak beberapa waktu sebelumnya.
Syarief menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelaksanaan program, termasuk temuan dapur MBG yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada dapur-dapur yang tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” katanya.
Selain itu, Kejagung menyatakan seluruh pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut, termasuk pengadaan kendaraan dan motor listrik, telah direalisasikan dan menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini