Indonesia pernah menempuh jalan ini, “Petrus” (Penembakan Misterius 1983–1985) adalah serangkaian eksekusi di luar hukum oleh rezim Orde Baru yang menyasar orang-orang yang dianggap preman dan kriminal jalanan, dengan justifikasi yang persis sama: angka kriminalitas meresahkan dan perlu langkah tegas.
Komnas HAM kemudian menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Tidak ada pelaku yang diadili; tidak ada korban yang mendapat keadilan.
Pelajaran serupa dari Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte melancarkan “war on drugs” sejak 2016, dengan perintah eksplisit kepada aparat untuk membunuh tersangka pelaku kejahatan. Korban diperkirakan mencapai puluhan ribu jiwa.
Akibatnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan; pada Maret 2025 Duterte ditangkap dan kini duduk di kursi terdakwa di Den Haag, menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi lain, mengenai keterlibatan TNI, ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI.
Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer. Pengerahan batalyon tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya pelanggaran kewenangan ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI.
Lebih jauh, tidak ada kejelasan mekanisme pertanggungjawaban jika anggota TNI salah tindak dalam operasi ini, kekosongan akuntabilitas inilah yang menjadi pintu masuk bagi impunitas.
Maka dari itu yang harus dilakukan segera agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi adalah:
Pertama, Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah segera mencabut atau mengklarifikasi setiap perintah yang dapat ditafsirkan sebagai instruksi menembak mati pelaku di luar prosedur yang berlaku;
Kedua, Panglima TNI menarik personel batalyon tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil;
Ketiga, seluruh lembaga pengawasan mulai dari DPR; Komnas HAM; Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh atas operasi Tim Pemburu Begal.
Pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas pelanggaran tanpa adanya impunitas. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini