Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Kolom

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan White Collar Crime dalam Pengadaan Chromebook

kasus nadiem makarim dan dugaan white collar crime dalam pengadaan chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi perhatian publik.

Selain nilai kerugian negara yang disebut fantastis, perkara ini juga memunculkan dugaan praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun kurungan. Dalam dakwaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat CDM. Dalam berbagai kesempatan, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk mendukung proses belajar mengajar.

Baca Juga  Menjaga Marwah Jurnalisme di Tengah Kepalsuan Bertopeng Profesi

Namun, jaksa menilai perkara ini memiliki unsur white collar crime, yakni kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial atau jabatan tinggi melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, maupun pengelolaan keuangan.

White Collar Crime dan Dugaan Organisasi Bayangan

Istilah white collar crime pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Edwin H. Sutherland pada 1939. Bentuk kejahatan ini umumnya dilakukan tanpa kekerasan fisik, tetapi berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.

Beberapa contoh praktik white collar crime di Indonesia antara lain korupsi, suap, manipulasi laporan keuangan, penggelembungan anggaran proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “organisasi bayangan” yang disebut berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lingkungan kementerian.

Baca Juga  Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

Fenomena keterlibatan staf khusus, konsultan, dan tenaga ahli nonorganik di kementerian disebut bukan hal baru dalam birokrasi pemerintahan. Dalam praktiknya, kelompok tersebut kerap memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan kebijakan.

Digitalisasi Pendidikan dan Kritik terhadap Kebijakan

Penulis menilai latar belakang Nadiem sebagai pengusaha teknologi membuat pendekatan digitalisasi menjadi fokus utama dalam kebijakan pendidikan nasional.

Pengadaan Chromebook dipandang sebagai bagian dari modernisasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, kritik muncul karena pendidikan dinilai tidak hanya berorientasi pada perangkat digital, melainkan juga pembangunan karakter, nilai moral, budaya, dan hubungan antara guru dengan siswa.

Menurut pandangan penulis, pendekatan digitalisasi yang terlalu dominan berisiko mengabaikan aspek fundamental pendidikan sebagai proses pembentukan karakter dan nilai sosial.

Baca Juga  Heineken Pangkas 7% Tenaga Kerja Global, Akibat Konsumsi Bir Lesu

Polarisasi Pandangan Publik

Kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim turut memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, khususnya kalangan intelektual.

Sebagian pihak menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya didukung bukti kuat dan menganggap Nadiem menjadi korban kriminalisasi kebijakan. Namun, ada pula yang mendukung proses hukum berjalan transparan dan meminta pengadilan mengungkap fakta-fakta secara objektif.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak terdakwa memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan ahli yang dapat meringankan tuntutan.

Publik pun menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai polemik terkait kebijakan digitalisasi pendidikan dan tata kelola pengadaan di lingkungan kementerian.

Penulis: Chazali H. Situmorang, Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini