Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Skandal Dana Hibah Rp242 Miliar di Magetan, Ketua DPRD dan 5 Orang Jadi Tersangka

skandal dana hibah rp242 miliar di magetan, ketua dprd dan 5 orang jadi tersangka
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menangis usai ditetapkan tersangka. (kompas)

Magetan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa selain Suratno, terdapat lima tersangka lain yang turut ditetapkan dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.

Advertisement

“Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga  Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon

Dari pantauan di lokasi, Suratno yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tampak menangis saat digiring penyidik menuju mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.

Sabrul menambahkan, penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Kejari Magetan telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang disita secara sah.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan pada periode 2020–2024. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dicokok, Sabu 14 Gram Disita Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis. Para oknum anggota DPRD diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini