Info Market CPO
๐Ÿ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K โ€ข 0.5K โ€ข 0.2K โ€ข 2.6K โ€ขDMI โ€ข DMI โ€ข LOCO PARINDU โ€ข FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K ยท DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K ยท LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K ยท FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
๐Ÿ‘ฅSumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Simalungun Geger! Adik Bunuh Kakak Kandung Demi Rp30 Juta

simalungun geger! adik bunuh kakak kandung demi rp30 juta
Pembunuhan karena Sengketa Tanah Warisan, Jasaman Girsang Dijatuhi 20 Tahun Bui. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id โ€“ Pertikaian tanah warisan berakhir tragis di Simalungun. Seorang adik, Jasaman Girsang, nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dan kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang dibacakan pada Senin (15/9/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Surtiyono bersama dua hakim anggota, Widi Astuti dan Agung Cory Fondrara Dodo Lala.

Dalam amar putusan, Jasaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah conform dengan tuntutan JPU Firmansyah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 23 April 2025, ketika Jasaman menghabisi nyawa kakaknya, Ruslan Girsang, di kediaman korban di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, juga ikut mengalami luka sobek pada tiga jari tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam yang digunakan terdakwa.

Motif pembunuhan dipicu persoalan tanah warisan seluas tiga rante yang terletak di Parladangan Roba Parbuluan, Nagori Mardinding.

Saat itu, terdakwa datang meminta kakaknya menandatangani surat persetujuan penjualan tanah warisan orang tua mereka.

Namun, permintaan tersebut ditolak Ruslan dengan alasan keputusan penjualan tanah tidak bisa dilakukan sepihak dan harus disepakati bersama keluarga besar.

Penolakan itu memicu kemarahan Jasaman, apalagi ia mengaku sudah menerima uang Rp30 juta dari hasil penjualan tanah tersebut.

Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau atau parang yang dibawanya, lalu menikam perut korban sebanyak dua kali hingga Ruslan meninggal dunia.

Melihat suaminya tergeletak bersimbah darah, Juniarly berusaha menahan tangan terdakwa yang masih menggenggam pisau. Namun, upayanya membuatnya ikut terluka karena terdakwa berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini