Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsSimalungun

Sidang Kasus Sabu di PN Simalungun, Seorang Wanita Dituntut 9 Tahun Penjara

sidang kasus sabu di pn simalungun, seorang wanita dituntut 9 tahun penjara
Gambar ilustrasi

Simalungun, Sinata.id – Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, seorang wanita duduk di kursi “pesakitan”.

Dia ada di sana, Kamis 14 Agustus 2025, untuk mengikuti sidang, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada sidang yang digelar atas perkara yang menimpanya.

Advertisement

Wanita itu adalah DSA alias Tika, terdakwa kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. DSA diduga berperan sebagai kurir.

Pada perkara dugaan peredaran sabu ini, DSA tidak sendiri. Ada juga seorang pria berinisial RAS dan seorang anak dibawa umur, sebut saja namanya Bunga.

Di ruang sidang PN Simalungun, DSA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska SH 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, pengunjung sidang dan lainnya.

Baca Juga  Utang Luar Negeri RI Rp7.160 Triliun dengan Pertumbuhan Melambat

“Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa (DSA), dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda satu miliar rupiah,” ucap Fransiska SH.

Lebih lanjut JPU menegaskan, bila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa 6 bulan kurungan (penjara).

Tuntutan seperti itu dimintakan, karena JPU meyakini terdakwa DSA terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, sebagaimana ketentuan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, junto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan terkait barang bukti (BB), JPU meminta BB berupa narkotika jenis sabu, dengan berat total 28,99 gram, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Calya, agar dikembalikan kepada pemiliknya, Miftahul Isor.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Turun Langsung Cek Pos Mudik Lebaran 2026, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

DSA Ditangkap Pada 24 Januari 2025

Terdakwa DSA, sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Parkiran SPBU Simpang Sinaksak, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada 24 Januari 2025.

Ia ditangkap bersama dengan RAS. Saat itu, mereka sedang berada di dalam mobil Calya. Kepada petugas, mereka mengakui sebagai pemilik sabu yang ditemukan di dalam mobil. Lalu disebut pula, sebagian dari sabu, telah mereka berikan kepada Bunga. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini