Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Setujui TPP untuk Pegawai yang Tak Pernah Masuk, Sekda Junaedi Disorot

sekda junaedi antonius sitanggang
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang.ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang disebut-sebut menyetujui pencairan TPP bagi ASN berinisial BU yang telah hampir 3 tahun tidak masuk kerja karena sakit, meski ketentuan nasional menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan disiplin kehadiran dan capaian kinerja.

Situasi ini memicu polemik karena seluruh komponen penilaian TPP—mulai dari kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, hingga kinerja yang dinilai pejabat berwenang—mustahil dipenuhi oleh pegawai yang tidak bekerja selama bertahun-tahun.

Advertisement

Sejumlah ketentuan yang diduga bertentangan dengan keputusan pencairan tersebut antara lain; PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

Kemudian, PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PNS sakit lebih dari dua tahun wajib dievaluasi kelayakan bekerjanya oleh tim kesehatan pemerintah. Dan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan aturan tersebut, kebijakan pencairan TPP kepada ASN yang tidak hadir selama hampir tiga tahun dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan rawan menjadi temuan audit.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BPKAD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, belum dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pencairan itu.

“Nanti saya tanyakan kepada anggota,” jawabnya singkat, Jumat (21/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Junedi Antonius Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait regulasi yang digunakan untuk menyetujui pembayaran TPP. Sinata.id telah berupaya menghubunginya lewat sambungan seluler.

Baca Juga  DPD Partai NasDem Siantar Sikapi Pemberitaan Tempo

Polemik ini terus menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi kepegawaian maupun tata kelola keuangan negara. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini