Ia menjelaskan terdapat dua jenis risiko utama yang dihadapi anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten merujuk pada potensi anak terpapar berbagai informasi negatif melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun, baik negatif maupun positif. Semua itu menjadi yurisdiksi anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.
Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lain.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya pelecehan maupun penyebaran paham negatif terhadap anak.
“Hari ini tidak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu juga bisa terjadi pelecehan anak,” katanya.
Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi anak muda di ruang digital, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap aman dari berbagai ancaman digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini