Batu Bara, Sinata.Id – Perselisihan lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, menggelar aksi demonstrasi dengan memasang portal di area perkebunan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), Senin (05/1/2016).
Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Ratusan personel Polres Batu Bara dipimpin Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin terjun ke lokasi dibantu personel TNI.
Massa membawa material berupa kayu dan bambu untuk mendirikan portal sebagai penanda batas lahan yang mereka yakini merupakan milik masyarakat.
Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah peserta aksi yang tersulut emosi menghadang pihak perusahaan perkebunan yang berupaya mendekati area pemasangan portal.
Situasi nyaris berujung bentrok. Namun aparat kepolisian dengan cepat melakukan langkah persuasif, sehingga konflik fisik dapat dihindari.
Ketua Koptan Perjuangan, Ruslan, mengatakan, sekitar 600 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo Kebun Tanah Gambus diduga merupakan tanah masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Menurutnya, sengketa agraria antara kelompok tani dan PT Socfindo bukan persoalan baru dan telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian.
“BPN sudah melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Socfindo. Dari hasil tersebut, ditemukan ratusan hektare lahan yang tidak tercantum dalam peta HGU,” kata Ruslan.
Atas dasar temuan itu, kelompok tani kemudian memasang portal sebagai bentuk penegasan batas antara lahan perkebunan dengan tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Aksi massa mulai mereda setelah Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal turun langsung ke lokasi.
Tiga unsur pimpinan daerah itu berjanji, akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan tanpa merugikan pihak mana pun.
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia memastikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan dilakukan pertemuan bersama seluruh pihak terkait guna mencari jalan keluar terbaik.
“Kami menerima informasi bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah dikembalikan oleh BPN ke Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk dilakukan evaluasi. Saat ini Bupati Batu Bara juga sedang berada di Kanwil BPN Sumatera Utara,” ungkap Syafrizal.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, massa kelompok tani akhirnya membubarkan diri. Kendati demikian, mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan penyelesaian sengketa lahan tidak segera direalisasikan. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini