Namun pelantikan Obet menjadi sorotan karena dirinya masih diketahui menjabat Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja.
Lurah Sukaraja, Heryani Damanik, sebelumnya juga menegaskan Ketua RT tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.
“Nanti saya cek dulu,” kata Heryani saat dikonfirmasi.
Ia menyebut larangan itu mengacu pada Perwa Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari aturan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait netralitas lembaga kemasyarakatan.
Hingga kini, Obet Sianturi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait statusnya sebagai Ketua RT aktif sekaligus pengurus partai politik. (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini