Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Satpol PP DKI Jakarta Tutup White Rabbit PIK Usai Pelanggaran Izin Usaha dan Dugaan Kasus Narkotika

satpol pp dki jakarta tutup white rabbit pik usai pelanggaran izin usaha dan dugaan kasus narkotika
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit. (Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta).

Jakarta, Sinata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penutupan tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi lintas instansi terkait.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di ibu kota.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perizinan dan operasional usaha.

Menurut penjelasan Satriadi, proses penindakan bermula dari pengembangan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di salah satu tempat hiburan malam, termasuk White Rabbit.

Baca Juga  Ribuan Santri Adu Inovasi Sains dan Teknologi di Grand Final OMI 2025 Tangerang

Dalam rangka tindak lanjut, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi usaha tersebut di kawasan PIK. Kemudian, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus beserta sejumlah barang bukti dan penangkapan pihak terkait.

Setelah itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha tersebut. Hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Berdasarkan temuan tersebut, Disparekraf mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha yang kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pada 10 April 2026, izin usaha PT Pribadi Utama Mandiri selaku pengelola White Rabbit resmi dicabut.

Baca Juga  Tekankan Kepastian Kearifan Lokal, Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Selanjutnya, pada 20 April 2026, Disparekraf mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan melakukan penutupan operasional.

Satriadi menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara konsisten.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Jakarta agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan.

“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan,” ujarnya.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini