Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Satlantas Simalungun Tindak Angkutan Bawa Penumpang di Atap

satuan lalu lintas (satlantas) polres simalungun tingkatkan pengawasan terhadap angkutan umum yang kedapatan mengangkut penumpang di atas kendaraan (atap). karena, praktik demikian dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.
Polantas Polres Simalungun saat mengimbau supir angkutan umum

Simalungun, Sinata.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun tingkatkan pengawasan terhadap angkutan umum yang kedapatan mengangkut penumpang di atas kendaraan (atap). Karena, praktik demikian dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

Sejumlah personel Satlantas terlihat melakukan penindakan di berbagai titik terhadap sopir yang masih nekat membawa penumpang di bagian atap kendaraan.

Advertisement

Kanit Turjawali Polres Simalungun, Ganda Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

β€œPraktik ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan juga dapat membahayakan pengguna jalan lain jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Satlantas Polres Simalungun, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga  Tim Laser Polres Simalungun untuk Menumpas Kejahatan Jalanan

Ia menjelaskan, pengangkutan penumpang di atas kendaraan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni Pasal 307 serta Pasal 169 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Selain itu, Ganda juga mengimbau para sopir dan penumpang untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

β€œKami mengingatkan agar tidak menaiki bagian atas kendaraan. Keselamatan harus menjadi prioritas, karena ada keluarga yang menunggu di rumah,” pungkasnya.

Penindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan potensi kecelakaan di wilayah Simalungun. (SN19)

Baca Juga  Digerebek Saat Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Pria 45 Tahun di Simalungun Diciduk

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini