Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis.
Dalam forum tersebut, anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan agar regulasi ini benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada masyarakat, terutama petani, dan tidak hanya berfokus pada pengaturan sanksi administratif maupun pidana.
Menurut Andi Yuliani, hingga kini kehadiran negara dalam melindungi petani komoditas strategis masih belum terasa optimal.
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Thailand, berdasarkan pengalaman risetnya, di mana kebijakan sektor perbankan, penelitian, dan pertanian terintegrasi dengan baik sehingga produk pertanian Thailand mampu menembus dan menguasai pasar Eropa serta Amerika.
Ia menjelaskan, keterpaduan kebijakan tersebut membuat seluruh ekosistem pertanian di Thailand bergerak searah, mulai dari pendanaan hingga pengembangan riset. Hal inilah yang dinilainya menjadi kunci keberhasilan komoditas pertanian negara tersebut di pasar global.
Sebaliknya, Andi menilai Indonesia belum memiliki arah kebijakan yang tegas terkait komoditas strategis. Dampaknya dirasakan langsung oleh petani yang tidak memperoleh kepastian harga maupun perlindungan kebijakan.
Ia mencontohkan kasus cengkeh dan kopi di Sulawesi Selatan yang kian ditinggalkan petani akibat anjloknya harga tanpa intervensi pemerintah.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kebijakan negara dalam menjaga keberlangsungan komoditas strategis nasional. Tanpa perlindungan harga, petani terpaksa menebang tanaman yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mereka.
Selain itu, politisi dari Fraksi PAN tersebut juga menyoroti ketiadaan mekanisme penyangga harga yang membuat petani tidak memiliki pilihan selain menjual hasil panen dengan harga rendah.
Ia mengkritik pembahasan RUU Komoditas Strategis yang dinilainya belum berpihak pada masyarakat, melainkan lebih dilandasi kekhawatiran akan berkurangnya kewenangan lembaga tertentu.
Menurutnya, regulasi ini seharusnya menjadi fondasi kebijakan negara untuk melindungi petani, mendorong peningkatan produksi dalam negeri, serta menjamin pendapatan masyarakat.
Ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak hanya menonjolkan aspek sanksi, sementara kesejahteraan rakyat belum mendapat perhatian serius.
Andi pun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa peningkatan pendapatan dan perlindungan petani harus menjadi prioritas utama dalam RUU Komoditas Strategis, bukan sekadar penambahan ancaman pidana bagi masyarakat. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini