Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Pakai Medsos, Ini Penjelasan Mendikdasmen

anak di bawah 16 tahun bakal dibatasi pakai medsos, ini penjelasan mendikdasmen
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Pakai Medsos, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Jakarta, Sinata.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari risiko kecanduan gawai serta dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkendali.

Advertisement

“Pemerintah sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya peraturan mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan digital yang lebih sehat,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan gawai sebenarnya juga memiliki manfaat positif bagi anak, terutama dalam mendukung proses belajar. Melalui perangkat digital, anak-anak dapat mengakses berbagai sumber pembelajaran secara daring yang membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

Baca juga:Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak

Baca Juga  Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar SSCASN

Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di platform media sosial.

Karena itu, Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi terkait penggunaan gawai dan media sosial secara bijak.

“Tantangan terbesar ada pada aspek teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial. Karena itu, pengawasan dari orang tua dan guru sangat diperlukan,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut dapat menjadi langkah awal dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gawai serta paparan konten digital yang tidak edukatif.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menyelamatkan generasi muda dari penggunaan internet yang tidak mendidik dan tidak sejalan dengan nilai budaya serta peradaban bangsa,” pungkasnya Mendikdasmen. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini