Jakarta, Sinata.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari risiko kecanduan gawai serta dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkendali.
“Pemerintah sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya peraturan mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan digital yang lebih sehat,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan gawai sebenarnya juga memiliki manfaat positif bagi anak, terutama dalam mendukung proses belajar. Melalui perangkat digital, anak-anak dapat mengakses berbagai sumber pembelajaran secara daring yang membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Baca juga:Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak
Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di platform media sosial.
Karena itu, Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi terkait penggunaan gawai dan media sosial secara bijak.
“Tantangan terbesar ada pada aspek teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial. Karena itu, pengawasan dari orang tua dan guru sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut dapat menjadi langkah awal dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gawai serta paparan konten digital yang tidak edukatif.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menyelamatkan generasi muda dari penggunaan internet yang tidak mendidik dan tidak sejalan dengan nilai budaya serta peradaban bangsa,” pungkasnya Mendikdasmen. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini