Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, resmi menetapkan nama ruang rapat kantor camat menjadi Ruang Rapat Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Kamis (22/1/2026).
Penamaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Nomor 000.8.3/1829/2025 tentang penamaan ruang rapat di seluruh kantor camat.
Sekretaris Camat Gunung Malela, Sugiharto, menjelaskan bahwa pemasangan papan nama ruang rapat dilakukan pada pagi hari setelah pelaksanaan apel pagi, sesuai instruksi yang diterima sebelumnya.
“Kemarin sudah diinstruksikan untuk memesan papan nama. Pemasangan dilakukan pagi tadi setelah apel,” ujar Sugiharto.
Baca juga:Seluruh Camat di Simalungun Diminta Gunakan Nama Tuan Rondahaim Saragih
Ia menjelaskan, sebelumnya ruang pertemuan yang dikenal sebagai harungguan tersebut belum memiliki nama khusus dan hanya disebut sebagai aula atau ruang rapat Kecamatan Gunung Malela.
“Selama ini ruangan itu hanya dikenal sebagai ruang harungguan Kecamatan Gunung Malela, tanpa nama khusus,” katanya.
Sugiharto menegaskan bahwa pelaksanaan penamaan ruang rapat tersebut bersifat wajib karena merupakan arahan langsung dari Bupati Simalungun.
“Kami melaksanakan sesuai petunjuk Bupati Simalungun,” tegasnya.
Baca juga:Penganugerahan Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Momen Bangkitkan Sejarah Simalungun
Surat edaran penamaan ruang rapat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, dan ditetapkan pada 16 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh kantor camat di lingkungan Pemkab Simalungun.
Sebagai informasi, Tuan Rondahaim Saragih Garingging telah secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini