Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun menginstruksikan penyeragaman nama ruang rapat di seluruh kantor camat dengan mengabadikan nama Pahlawan Nasional, Tuan Rondahaim Saragih.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 000.8.3/1829/2025, pada 16 Desember 2025.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah atau Sekda Mixnon Andreas Simamora, itu ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Simalungun.
Inti dari edaran tersebut adalah perintah untuk menata dan menamai ulang ruang rapat kantor camat menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
Dalam surat tersebut, kebijakan itu didasarkan sebagai bagian dari upaya penyeragaman, penguatan identitas lokal dan nilai-nilai sejarah dalam tata kelola perkantoran di Simalungun.
Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya almarhum Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai surat edaran Sekda Mixnon Andreas Simamora, belum memperoleh tanggapan. Sinata.id telah melayangkan konfirmasi hari ini, Rabu (14/1/2025).
Seperti diketahui Tuan Rondahaim Saragih secara dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia. Beliau dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan









Jadilah yang pertama berkomentar di sini