Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Revisi UU Pemerintahan Aceh Bahas Kenaikan Dana Otsus dan Badan Koordinasi

revisi uu pemerintahan aceh bahas kenaikan dana otsus dan badan koordinasi
Penyerahan dokumen pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta. Pembahasan difokuskan pada penguatan kewenangan Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus demi mendukung pembangunan dan stabilitas daerah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan tersebut, isu peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga pembentukan badan koordinasi menjadi perhatian utama.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan sejumlah usulan yang berkembang selama proses penyusunan telah dimasukkan ke dalam draf usul inisiatif DPR. Namun, seluruh substansi masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Advertisement

Salah satu usulan yang mencuat yakni peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut Bob Hasan, besaran tersebut belum diputuskan karena masih menunggu pembahasan lanjutan setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres).

Baca Juga  Revisi UUPA Jadi Sorotan, Gubernur Aceh Tekankan Pencegahan Konflik dan Kepastian Dana Otsus

Ia menjelaskan, pembicaraan tingkat pertama nantinya akan menjadi forum penentuan skema dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah terkait substansi revisi undang-undang tersebut.

Selain persoalan anggaran, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan koordinasi yang bertugas menyelaraskan pelaksanaan program yang didanai melalui Dana Otsus. Lembaga itu dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin oleh Gubernur Aceh.

Keberadaan badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya dalam pengelolaan program pembangunan berbasis dana otonomi khusus.

Baleg menilai mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus di Aceh.

Baca Juga  Siapa Berhak Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Buka Perdebatan Besar

Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus. Dalam draf usulan DPR, beberapa ketentuan disebut tidak lagi mencantumkan batas waktu secara rinci dan masih akan dibahas bersama pemerintah.

Menurut Bob Hasan, revisi UU Pemerintahan Aceh diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus mempertahankan kekhususan Aceh yang telah berjalan sejak penandatanganan perdamaian.

Seluruh poin yang masuk dalam revisi, kata dia, nantinya akan dibahas bersama pemerintah hingga mencapai kesepakatan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (SN9)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini