Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Revisi UUPA Jadi Sorotan, Gubernur Aceh Tekankan Pencegahan Konflik dan Kepastian Dana Otsus

revisi uupa jadi sorotan, gubernur aceh tekankan pencegahan konflik dan kepastian dana otsus
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin pertemuan bersama Wakil Gubernur, Sekda Aceh, dan tim pembahas revisi UUPA di Jakarta menjelang Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI. Pertemuan membahas penguatan kewenangan Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki. Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di Aceh pada masa mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Muzakir Manaf dalam pertemuan bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026), menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI.

Advertisement

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh juga menyoroti keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah Aceh berharap skema Dana Otsus tetap dilanjutkan dengan besaran 2,5 persen atau minimal setara dengan dana otsus yang diterima Papua.

Baca Juga  Paripurna DPRD Nias Selatan Soroti LKPJ 2025, Ini Respons Bupati

Untuk menyamakan pandangan menjelang pembahasan di tingkat nasional, Gubernur Aceh memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, beserta seluruh tim pembahas revisi UUPA dari legislatif dan eksekutif ke Jakarta. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun, serta sejumlah anggota tim pembahas revisi UUPA.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan optimistis pemerintah pusat akan mempertimbangkan keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Ia menilai komunikasi yang konstruktif menjadi faktor penting dalam proses pembahasan revisi UUPA.

Selain itu, Fadhlullah juga mengusulkan agar proses revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi dan elemen masyarakat sipil di Aceh agar substansi perubahan mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas.

Baca Juga  Bentrok Mahasiswa di USK Berujung Kebakaran, Gedung Fakultas Pertanian dan Kendaraan Hangus

Dalam forum yang sama, Sekda Aceh Nasir Syamaun menjelaskan bahwa draft revisi UUPA mencakup puluhan poin perubahan. Dari total 52 poin yang dibahas, terdapat 51 pasal yang mengalami revisi serta usulan penambahan satu pasal baru dari Pemerintah Aceh.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menekankan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam revisi UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh sebagai representasi politik masyarakat Aceh. Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam RDP di DPR RI merupakan sikap resmi Aceh.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, yang menilai sejumlah usulan perubahan dari DPR RI memiliki dampak positif bagi Aceh.

Baca Juga  Polsek Rambutan Sisir Jalan Rawan di Tebing Tinggi, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Di sisi lain, anggota tim pembahas revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman, menilai UUPA memiliki nilai historis dan politik yang kuat karena lahir melalui proses panjang yang turut melibatkan komunitas internasional. Ia menegaskan revisi dilakukan untuk memperkuat implementasi UUPA agar tetap relevan dengan kebutuhan Aceh ke depan. (T. Jamaluddin/ SN9)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini