Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti perkembangan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinilai semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan lebih ketat di pintu keberangkatan internasional.
Hal tersebut disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Maruli, banyak korban TPPO saat ini diberangkatkan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap, namun tujuan keberangkatannya telah dimanipulasi oleh jaringan perekrut.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan,” ujarnya dalam rapat.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di bandara dan jalur keberangkatan internasional.
Maruli mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban TPPO.
Sejumlah indikator yang disorot antara lain usia produktif, tujuan ke negara rawan perdagangan orang, pembelian tiket secara mendadak, penggunaan visa wisata untuk bekerja, hingga tidak adanya kontrak kerja yang jelas.
Selain itu, ia juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, dan Nunukan.
Menurutnya, petugas tersebut tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga melakukan wawancara terhadap penumpang yang masuk kategori berisiko tinggi.
Maruli turut menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan keimigrasian untuk mencegah terjadinya kebocoran sistem yang dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.
Ia juga mengusulkan adanya daftar negara tujuan yang masuk kategori rawan TPPO, seperti Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand, serta beberapa wilayah di Timur Tengah, agar pengawasan keberangkatan warga negara Indonesia dapat dilakukan lebih ketat.
Selain itu, Maruli mendorong penerapan persyaratan tambahan, termasuk tiket pulang bagi keberangkatan tertentu yang dinilai berisiko disalahgunakan untuk praktik nonprosedural.
Menurutnya, upaya pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini