Karena itu, menurutnya, sistem pemilu yang akan dirancang harus mampu menghasilkan mekanisme terbaik bagi masyarakat dan demokrasi Indonesia.
βJadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,β ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera membahas revisi UU Pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan revisi regulasi kepemiluan mendesak dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang dinilai masih memiliki berbagai persoalan struktural.
βKebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,β kata Kahfi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (4/5).
Koalisi menilai pembaruan aturan pemilu diperlukan agar proses demokrasi ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini