Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan, kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, khususnya bagi guru honorer yang masih aktif mengajar.
Ia menekankan, pemerintah harus memastikan proses penataan kepegawaian berlangsung adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah.
Mengacu pada amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Mardani menyebut tidak ada lagi ruang bagi status pekerjaan tidak tetap di lingkungan pemerintahan. Seluruh pegawai diarahkan masuk dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara terburu-buru hingga merugikan para tenaga honorer. Menurutnya, guru honorer yang masih menjalankan tugas mengajar harus tetap dilindungi dan diberikan peluang untuk diangkat menjadi ASN.
Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer bukan perkara sederhana karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, diperlukan langkah terukur agar proses transisi tidak berujung pada hilangnya pekerjaan bagi tenaga non-ASN.
Ia juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data BKN, sekaligus mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN berjalan sistematis.
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, pengangkatan tenaga honorer bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka kepada negara. Karena itu, ia menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian.
Mardani menilai, keberhasilan penataan honorer akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Komisi II DPR RI pun, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan adil, terukur, dan berpihak pada tenaga honorer.
βTenaga honorer yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kejelasan status dan jaminan kesejahteraan,β tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini