Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Yunus Saputra, Pembunuh Siswi Paskibra di Madina

pt medan kuatkan vonis seumur hidup yunus saputra, pembunuh siswi paskibra di madina
PT Medan

Medan, Sinata.id – Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, terdakwa kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Putusan ini sekaligus menolak permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa.

Advertisement

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Madina pada Sabtu (7/3/2026), putusan banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim PT Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.

β€œMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl tanggal 26 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi petikan putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Yunus dijatuhi hukuman mati. JPU menilai pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap korban yang baru saja menyelesaikan latihan paskibra.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup

Namun, dalam persidangan tingkat pertama di PN Madina, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda. Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pembunuhan berencana (dakwaan kesatu primair), namun menyatakannya terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain serta pencabulan. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 27 Januari 2026 lalu.

Baca:Β Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 29 Juli 2025, di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Terdakwa awalnya mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan memintanya menemani mengambil suku cadang motor di area perkebunan.

Baca Juga  Suami di TTU Mengubah Rumahnya Menjadi Lokasi Pembantaian, 3 Orang Tewas Seketika

Sesampainya di lokasi yang sepi, Yunus merampas ponsel milik korban. Saat korban berteriak meminta tolong dan mencoba melawan, terdakwa mencekik leher serta membekap mulut korban berulang kali hingga lemas dan tidak bergerak.

Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, Yunus membawa tubuh korban ke semak-semak dan melakukan tindakan asusila. Untuk menutupi jejaknya, terdakwa kemudian membuang jasad korban ke dalam lubang bekas galian dan menimbunnya dengan tanah sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Jasad DF ditemukan oleh warga sekitar beberapa waktu kemudian, yang memicu penyelidikan hingga penangkapan Yunus Saputra. Dengan keluarnya putusan PT Medan ini, hukuman penjara seumur hidup bagi Yunus kini berkekuatan hukum tetap, kecuali jika ada pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (A58)

Baca Juga  Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Lima Tersangka, Lima Peran

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini