Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Sempat Dituntut Mati, ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu Hampir 2 Ton

sempat dituntut mati, abk asal medan divonis 5 tahun di kasus sabu hampir 2 ton
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa. (Ist)

Batam, Sinata.id – Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang sempat menggemparkan publik. Seorang anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya disebut-sebut terkait dalam kasus besar tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa.

Putusan ini langsung memicu sorotan, mengingat kasus yang diadili berkaitan dengan salah satu penyitaan narkotika terbesar yang pernah terungkap di wilayah perairan Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: Spanyol Tolak Bantu Operasi Militer AS, Iran Angkat Topi dan Sebut Sikap Madrid Berani

Selamat Dari Ancaman Hukuman Mati

Dalam proses persidangan sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton sempat menghadapi tuntutan sangat berat, bahkan pidana mati dari jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang diungkap aparat mencapai sekitar 1.995 kilogram sabu, yang ditemukan dalam puluhan kardus di kapal yang beroperasi di perairan regional Asia Tenggara.

Baca Juga  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Diduga Terlibat TPPU

Namun dalam putusan terbaru, majelis hakim menilai posisi terdakwa tidak dapat disamakan dengan aktor utama dalam jaringan tersebut. Hakim menilai keterlibatan terdakwa berada pada level berbeda sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya.

Vonis lima tahun penjara itu sekaligus menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal memantik perdebatan tentang siapa sebenarnya aktor utama di balik pengiriman narkotika bernilai triliunan rupiah tersebut.

Berawal dari Perekrutan ABK

Perkara ini bermula ketika seorang ABK direkrut untuk bekerja di kapal yang beroperasi di wilayah perairan Thailand. Ia berangkat dari Indonesia menuju negara tersebut setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai awak kapal.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, terdakwa mengaku baru pertama kali bertemu dengan kapten kapal saat hendak berangkat. Ia bahkan disebut tidak mengetahui secara pasti aktivitas ilegal yang kemudian terungkap dalam operasi penegakan hukum tersebut.

Baca Juga  Warung Lontong Malam Terbakar, Pemilik Ceritakan Detik-detik Kejadian

Dalam perjalanan kapal, sejumlah kardus berisi paket diduga narkotika dipindahkan ke kapal tersebut di tengah laut. Paket-paket itu kemudian ditemukan aparat saat operasi penangkapan, yang mengungkap sabu dalam jumlah hampir dua ton.

Selama persidangan, jaksa menilai para awak kapal tetap memiliki tanggung jawab karena menerima muatan tanpa memeriksa isi paket yang diambil di tengah laut.

Namun pihak pembela berargumen bahwa klien mereka hanya pekerja kapal biasa yang tidak memiliki kendali terhadap operasi penyelundupan. Mereka juga menilai terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan jaringan pengendali narkotika internasional yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Perbedaan penilaian inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan awal.

Baca Juga  Polrestabes Medan Ringankan Beban Korban Kebakaran Panglima Denai

Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini sejak awal menarik perhatian publik dan lembaga legislatif. Sejumlah anggota DPR bahkan sempat menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap para ABK, dengan alasan bahwa sistem hukum terbaru mendorong pendekatan yang lebih selektif dalam penerapan hukuman ekstrem.

Pihak kejaksaan sebelumnya menegaskan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam berkas perkara, disebutkan adanya sosok lain yang diduga berperan sebagai pengendali operasi dan hingga kini masih masuk daftar pencarian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur laut Asia Tenggara masih menjadi salah satu rute strategis bagi sindikat narkotika internasional. Aparat penegak hukum pun kini terus memburu aktor utama yang diduga berada di balik operasi penyelundupan narkotika bernilai fantastis itu. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini