Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dinilai tidak becus menindak kendaraan odong-odong.
Atas gugatan warga terkait odong-odong, tahun lalu sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Tinggal lagi penindakan oleh kepolisian di lapangan tidak berjalan sama sekali.
Buktinya, odong-odong kembali beroperasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas pada 5 April 2026.
Menegaskan kendaraan ilegal itu beroperasi di jalan umum dan terus dibiarkan tanpa penindakan.
Hal ini sebagaimana diungkap aktivis pemuda dari PMKRI Paulinus Mersiwince Gulo.
Peristiwa itu kata dia, mengancam keselamatan penumpang odong-odong dan pengendara di jalan raya.
“Fakta bahwa praktik ini masih terus berlangsung menunjukkan bahwa putusan tersebut belum diikuti oleh penindakan yang konsisten di lapangan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
Gulo menegaskan, keberadaan odong-odong bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan itu mensyaratkan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.
“Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan cerminan dari lemahnya penegakan hukum di ruang publik,” tandasnya.
Disebutnya, putusan pengadilan sudah jelas dan berlaku mengikat.
Tetapi pelanggaran tetap terjadi di depan publik.
“Dipertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di titik ini, hukum seolah kehilangan daya paksa,” ujarnya.
Gulo pun mendesak Kapolres Pematangsiantar menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan.
Bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian.
Penegakan hukum kata dia, tidak boleh menunggu korban. Aparat harus hadir sebelum risiko itu terjadi.
”Jika pelanggaran terus berulang, maka itu menunjukkan ada ruang pembiaran,” tegasnya.
Dia juga menyoroti peran Wali Kota Wesly Silalahi yang harus memastikan tata kelola ruang publik berjalan tertib dan aman.
Wesly kata dia, punya instrumen kebijakan yang cukup untuk melakukan penertiban.
“Tanpa langkah yang terkoordinasi dan konsisten, maka pelanggaran seperti ini akan terus menjadi pola yang berulang,” tukasnya.
Hal serupa diaminkan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk.
Dia menegaskan, persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran teknis semata.
Melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin keselamatan publik.
“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Kejadian pada 5 April lalu, odong-odong menabrak mobil di depan Stasiun Kereta Api. Tepatnya di kawasan Cafe Soeaka, sekitar pukul 16.43 WIB.
Dalam kejadian, mobil di depan terlihat telah menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda akan berbelok.
Namun, odong-odong yang melaju dari belakang diduga tidak menjaga jarak aman dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini