Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Kapolres Siantar Tak Becus Menindak Kendaraan Odong-odong

odong-odong
Kendaraan odong-odong terlibat tabrakan dengan mobil, 5 April 2026. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dinilai tidak becus menindak kendaraan odong-odong.

Atas gugatan warga terkait odong-odong, tahun lalu sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.

Advertisement

Tinggal lagi penindakan oleh kepolisian di lapangan tidak berjalan sama sekali.

Buktinya, odong-odong kembali beroperasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas pada 5 April 2026.

Menegaskan kendaraan ilegal itu beroperasi di jalan umum dan terus dibiarkan tanpa penindakan.

Hal ini sebagaimana diungkap aktivis pemuda dari PMKRI Paulinus Mersiwince Gulo.

Peristiwa itu kata dia, mengancam keselamatan penumpang odong-odong dan pengendara di jalan raya.

“Fakta bahwa praktik ini masih terus berlangsung menunjukkan bahwa putusan tersebut belum diikuti oleh penindakan yang konsisten di lapangan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).

Gulo menegaskan, keberadaan odong-odong bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan itu mensyaratkan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

“Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan cerminan dari lemahnya penegakan hukum di ruang publik,” tandasnya.

Disebutnya, putusan pengadilan sudah jelas dan berlaku mengikat.

Tetapi pelanggaran tetap terjadi di depan publik.

“Dipertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di titik ini, hukum seolah kehilangan daya paksa,” ujarnya.

Gulo pun mendesak Kapolres Pematangsiantar menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan.

Bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian.

Penegakan hukum kata dia, tidak boleh menunggu korban. Aparat harus hadir sebelum risiko itu terjadi. 

”Jika pelanggaran terus berulang, maka itu menunjukkan ada ruang pembiaran,” tegasnya.

Dia juga menyoroti peran Wali Kota Wesly Silalahi yang harus memastikan tata kelola ruang publik berjalan tertib dan aman.

Wesly kata dia, punya instrumen kebijakan yang cukup untuk melakukan penertiban.

“Tanpa langkah yang terkoordinasi dan konsisten, maka pelanggaran seperti ini akan terus menjadi pola yang berulang,” tukasnya.

Hal serupa diaminkan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk.

Dia menegaskan, persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran teknis semata.

Melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin keselamatan publik.

“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Kejadian pada 5 April lalu, odong-odong menabrak mobil di depan Stasiun Kereta Api. Tepatnya di kawasan Cafe Soeaka, sekitar pukul 16.43 WIB. 

Dalam kejadian, mobil di depan terlihat telah menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda akan berbelok. 

Namun, odong-odong yang melaju dari belakang diduga tidak menjaga jarak aman dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini