Pematangsiantar, Sinata.id – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyoroti masih beroperasinya odong-odong di pusat Kota Pematangsiantar meskipun telah terdapat larangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, keberadaan odong-odong di kawasan inti kota dinilai melanggar ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan ketertiban lalu lintas.
Goklif menyatakan bahwa putusan pengadilan seharusnya menjadi acuan dalam penegakan hukum. Ia menilai masih ditemukannya pelanggaran di lapangan menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi kebijakan. Beberapa faktor yang disampaikan antara lain koordinasi antarinstansi yang belum optimal, termasuk antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP dalam penertiban.
Selain itu, ia menyoroti perlunya konsistensi dalam penegakan aturan serta pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Goklif mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan larangan tersebut, termasuk penguatan pengawasan dan mekanisme penindakan.
Ia juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi pemerintah. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini