Pematangsiantar, Sinata.id – Ketidakpatuhan sejumlah perusahaan otobus (PO) terhadap kewajiban menggunakan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar.
DPRD menegaskan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
Dalam kunjungan lapangan, Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Cindira, bersama anggota DPRD Erwin Siahaan, Ramses Manurung, dan Polma Sihombing, menilai belum optimalnya fungsi terminal disebabkan masih banyak bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar kawasan terminal.
Cindira menjelaskan, upaya pengawasan sebenarnya telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Petugas secara rutin disiagakan untuk mengarahkan bus agar tidak masuk ke pusat kota. Namun, tanpa kepatuhan dari pihak PO, langkah tersebut dinilai belum memberikan hasil maksimal.
Baca juga:Jalan Rusak, Rasa Aman dan Jauh dari Inti Kota Membuat Bus Enggan Masuk Terminal Tanjung Pinggir
“Kami meminta agar sosialisasi diperkuat dan seluruh PO mematuhi regulasi yang berlaku. Terminal Tipe A Tanjung Pinggir harus menjadi satu-satunya lokasi naik dan turun penumpang,” tegas Cindira, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, Dishub Kota Pematangsiantar mengaku telah mengambil langkah administratif terhadap PO yang diduga melanggar aturan. Kepala Dishub Daniel Siregar, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Agresa Affandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah PO.
“Kami meminta mereka menjelaskan izin trayek, keberadaan pool, sistem penjualan tiket, serta kantor operasional. Hingga saat ini belum ada respons, sehingga kami telah melayangkan surat kedua,” ungkap Agresa.
Ia menambahkan, Dishub juga menempatkan personel setiap hari di kawasan inti kota sebagai bagian dari upaya penertiban operasional angkutan umum.
Di sisi lain, Kepala Seksi Perhubungan Darat Ferdinan Pasaribu berharap adanya dukungan penuh dari DPRD untuk menghidupkan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Menurutnya, pengembangan kawasan terminal sebagai pusat aktivitas ekonomi, termasuk rencana pembangunan pasar induk, berpotensi meningkatkan jumlah penumpang.
Baca juga:Ring Road Akan Diaspal, Rekayasa Lalu Lintas di Siantar Disiapkan Jelang Lebaran
“Terminal ini berada di kawasan pengembangan kota baru. Jika dikelola dengan baik, dampaknya akan sangat besar bagi sektor transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Siahaan, menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Ia memastikan hasil kunjungan lapangan akan ditindaklanjuti melalui RDP dengan menghadirkan instansi terkait.
“Kami akan memanggil Dishub, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Jika ditemukan PO yang tidak sesuai dengan izin, kami meminta Satpol PP bertindak tegas. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kami berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait pencabutan izin trayek bagi PO yang tetap membandel,” tegas Erwin. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini