Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Pria di Medan Habiskan Uang Hasil Bobol Gudang untuk Sabu dan Judol

polsek medan area menangkap pelaku pembobol gudang usai menggasak puluhan barang elektronik.
Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian gudang, Aidil Fitri Lubis (43), usai menggasak puluhan barang elektronik. Pelaku ditembak saat mencoba kabur dan kini dijerat Pasal 363 KUHP. (Ist)

Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria pembobol gudang, Aidil Fitri Lubis (43), yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Medan Area. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait pembobolan sebuah gudang yang menyebabkan puluhan barang elektronik raib.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Upik (58), warga Desa Pali Sibadi, Kecamatan Pantai Labu.

Advertisement

Korban melaporkan kehilangan sejumlah besar barang elektronik yang disimpan di gudangnya.

Total kerugian mencakup tiga unit televisi, puluhan kipas angin, rice cooker, blender, teko listrik, hingga perlengkapan lampu dan kabel.

Baca Juga  Gapura Perbatasan Simalungun-Siantar Dibongkar Sebelum Lebaran

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (7/12/2025).

Baca Juga: Curi Motor di Kafe, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Dilumpuhkan Polisi di Medan

Saat membuka gudang yang berada di Jalan Kapten Jumhana Gang 4 Nomor 10, korban mendapati seluruh barang di dalam gudang telah kosong.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Kapten Jumhana Gang 4, Kelurahan Sukaramai II, diamankan pada Senin sore (15/12/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksinya dilakukan saat gudang dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.

“Tersangka masuk ke gudang dan mengangkut barang-barang elektronik tersebut, lalu menyerahkannya kepada beberapa rekannya untuk dijual,” ujar Kompol Dwi Himawan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga  Masinton Pasaribu Sebut Empat Pulau Lebih Dekat ke Tapteng Dibanding Aceh Singkil

Rekan tersangka yang disebutkan berinisial ASEN, ENOL, dan ADUT kini turut diburu polisi.

Menurut keterangan penyidik, uang hasil penjualan barang curian tidak digunakan untuk kebutuhan pokok, melainkan dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi daring.

Dalam proses pengembangan untuk menelusuri penadah barang curian di kawasan Jalan Asia Mega Mas, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Ia bahkan mendorong seorang anggota polisi hingga terjatuh.

“Anggota kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan ke arah kedua kakinya setelah memberikan peringatan,” tambah Dwi.

Tersangka selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya stabil, ia dibawa ke Polsek Medan Area bersama barang bukti berupa satu unit kipas angin dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Baca Juga  Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [dfb]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini