Jimly menyebutkan, Kompolnas ke depan akan bersifat lebih independen, termasuk perubahan dalam struktur keanggotaannya yang tidak lagi bersifat ex officio.
“Disepakati Kompolnas menjadi independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian lebih efektif ke depan,” ujarnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian, sekaligus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.
Pengaturan mengenai penguatan Kompolnas juga direncanakan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi Polri yang tengah didorong pemerintah.
Selain pembatasan jabatan sipil, penguatan lembaga pengawas diharapkan mampu menciptakan sistem kepolisian yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini