Jakarta, Sinata.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Bripda AS terhadap juniornya, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Natanael Simanungkalit.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan asrama polisi pada Senin (13/4/2026).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa alasan pelaku yang mengaku hanya ingin menegur korban tidak dapat dibenarkan.
“Ada mekanisme yang benar dalam memberikan teguran, bukan dengan kekerasan,” ujar Anam, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan bahwa kasus kematian Bripda Natanael tidak boleh terulang. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong agar pelaku diproses secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun pidana.
Kronologi Kejadian
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku memanggil korban bersama seorang rekannya ke kamar di barak.
“Pelaku memanggil mereka untuk menanyakan terkait kegiatan kurve (kerja bakti),” ujar Eddwi.
Pelaku kemudian memarahi keduanya karena tidak mengikuti kegiatan tersebut. Aksi tersebut berujung pada penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku Jadi Tersangka
Polda Kepulauan Riau telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan personel lain.
“Kami masih mendalami apakah ada motif lain serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eddwi.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait peristiwa tersebut.
Dugaan Pengeroyokan Diselidiki
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa pihaknya juga menyelidiki dugaan pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.
“Beberapa personel telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sedang diproses oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau. Setelah proses etik selesai, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Nona menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.
“Kapolda Kepulauan Riau telah memerintahkan agar kasus ini diproses secara tuntas. Tidak ada toleransi,” tegasnya. (tempo/A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini