Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa tingginya angka anak tidak sekolah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan hingga kerentanan sosial lainnya.
Menurutnya, pemerintah menargetkan jumlah anak tidak sekolah berkurang sebanyak 645 ribu anak pada 2029 dan secara bertahap mencapai nol pada tahun 2045.
“Target ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal,” ujarnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah akan memperkuat sistem deteksi dini anak berisiko putus sekolah, memperbaiki sistem pendataan nasional, memperluas layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta meningkatkan peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan anak putus sekolah yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah Indonesia. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini