Jakarta, Sinata.id – Mantan karyawan berinisial Poppy saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Perkara ini mencuat setelah dirinya diberhentikan dari jabatan Senior Legal Manager pada awal 2026.
Poppy diketahui telah mengabdi selama sekitar 17 tahun di sebuah institusi pendidikan swasta. Dalam perannya, ia menangani berbagai urusan hukum, mulai dari pendampingan sengketa hingga keterlibatan dalam proses administratif yang bersifat strategis.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Poppy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat tanah milik yayasan. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa proses penunjukan notaris berada pada tingkat pimpinan. Di sisi lain, pihak terkait juga disebut telah memberikan klarifikasi tertulis mengenai dokumen yang menjadi objek perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Poppy juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2024 dengan nomor STTLP/1069/B/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT tertanggal 2 September 2024.
Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, SH., menyatakan pihaknya melihat adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung. Ia menyebut kliennya diduga menjadi korban rekayasa yang melibatkan oknum internal dengan motif pribadi.
“Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum petinggi terhadap klien kami. Poppy bukan pelaku, melainkan korban dari pihak yang merasa jabatannya terancam,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis seperti dilansir Minggu (26/4/2026).
Selama proses penyidikan, Poppy mengaku beberapa kali dipertemukan dengan pihak internal ketika masih berstatus sebagai saksi. Ia menyebut adanya tekanan dalam proses tersebut.
“Saya diminta bersumpah demi anak-anak saya bahwa saya telah melakukan perbuatan pemalsuan. Jika saya berbohong, maka anak-anak saya akan meninggal,” ujar Poppy.
Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen perjanjian tertentu.
“Saya diminta menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disiapkan, namun seluruh isi perjanjian tersebut hanya mengatur kewajiban yang sangat memberatkan saya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini