Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

PPh Final UMKM 2026 Resmi Diubah, Ini Daftar Subjek yang Berhak

pph final umkm 2026 resmi diubah, ini daftar subjek yang berhak
Ilustrasi PPh Final UMKM 2026. (coretaxpajak)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur kembali subjek penerima fasilitas pajak UMKM berdasarkan peredaran bruto tertentu.

Advertisement

Fasilitas PPh Final Kini Lebih Terbatas

Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan Koperasi.

Sebelumnya, fasilitas ini juga dapat digunakan oleh CV, firma, PT non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, seluruh bentuk badan usaha tersebut kini tidak lagi termasuk penerima fasilitas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini sebagai langkah penyederhanaan sekaligus penajaman sasaran fasilitas UMKM.

Baca Juga  Bahlil Klaim Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Dunia Versi JP Morgan

“Fasilitas tarif PPh Final UMKM untuk pengusaha kini dipermanenkan tanpa batas waktu,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6/2026).

Masa Transisi untuk Badan Usaha Tertentu

Meski terjadi pembatasan, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan tarif lama hingga masa berlaku fasilitasnya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.

Setelah masa transisi selesai, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

DJP juga menegaskan bahwa ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menggunakan skema pajak final.

Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga  Bukan China, Ini Negara Tetangga yang Paling Banyak Memberi Utang ke Indonesia

Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak usaha terdaftar. Kini, skema tersebut berlaku tanpa batas waktu selama memenuhi syarat omzet.

Penguatan Pengawasan dan Anti Penghindaran Pajak

Pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (tax splitting).

Jika sebelumnya wajib pajak dapat mendirikan beberapa PT perorangan untuk menjaga omzet tetap di bawah batas, kini seluruh peredaran bruto akan digabungkan.

Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menegaskan bahwa batas Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan total omzet wajib pajak orang pribadi beserta seluruh PT perorangan yang dimilikinya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pasangan suami-istri. Dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3), omzet keduanya wajib digabung, termasuk usaha yang didirikan masing-masing pihak.

Baca Juga  DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib pajak tidak lagi berhak atas fasilitas PPh Final UMKM.

Profesi Tertentu Tidak Lagi Dapat Fasilitas

PP 20 Tahun 2026 juga mempertegas bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

Kelompok yang termasuk pekerjaan bebas antara lain:

Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris)

Pekerja seni dan hiburan (musisi, penyanyi, aktor, sutradara, model, pelukis, penari, kru film)

Kreator digital (influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator)

Atlet, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah

Agen iklan, agen asuransi, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, distributor pemasaran

Dengan ketentuan ini, penghasilan dari profesi tersebut wajib dikenakan Pajak Penghasilan dengan skema umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini